di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 4/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan struktur permodalan PDAM dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengembangkan usaha PDAM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Jumlah penyertaan modal yang telah diserahkan sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 9.579.889.132,-. Penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Penyertaan modal dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sumber penyertaan modal berasal dari Pemerintah Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan setelah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD serta dituangkan dalam APBD.
Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian meliputi kemampuan keuangan daerah dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Kajian ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal, dengan melibatkan instansi terkait. Bupati melakukan pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah. Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah yang disetor langsung ke Kas Daerah.