Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Waskita Karya Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 29/2015 · PP No. 29 Tahun 2015 · PP Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2015Tanggal Penetapan:3 Juni 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Waskita Karya Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2015
Tanggal Penetapan03 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Waskita Karya Tbk dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal ditetapkan maksimal sebesar Rp3.500.000.000.000,00 dan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)