Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1983 tentang Eselon Jabatan Struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal Pada Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1983 · Keppres No. 35 Tahun 1983 · Keppres Nomor 35 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1983Tanggal Penetapan:15 Juni 1983
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaEselon Jabatan Struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal Pada Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1983
Tanggal Penetapan15 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan eselon jabatan struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen. Jabatan tersebut ditetapkan sebagai eselon I b dan setinggi-tingginya eselon I a. Pengangkatan dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul dari Ketua/Kepala/Direktur Jenderal lembaga yang bersangkutan. Pengangkatan dalam eselon I a didasarkan pada kebutuhan organisasi dan tingkat kepangkatan pejabat, dengan pertimbangan dari Menteri Negara/Sekretaris Negara dan Menteri Negara yang bertanggung jawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)