Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 6/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2024Tanggal Penetapan:21 November 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku21 November 2024
Tanggal Penetapan21 November 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2044 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan kabupaten sebagai pusat agroindustri dan agrobisnis yang mendukung kegiatan ekonomi dan pariwisata berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang wilayah, pola ruang wilayah, dan kawasan strategis kabupaten. Pengembangan struktur ruang wilayah mencakup pengembangan sistem pusat permukiman untuk pemerataan pelayanan dan pengembangan sistem jaringan prasarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan interaksi antar wilayah. Pengembangan pola ruang wilayah meliputi pengembangan kawasan lindung untuk kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, serta pengembangan kawasan budi daya secara efisien dan berwawasan lingkungan untuk pengembangan ekonomi berbasis potensi sumber daya alam. Peraturan ini juga mengatur pengembangan kawasan strategis untuk mendukung pembangunan wilayah yang seimbang dan berkelanjutan, serta pengembangan dan pemberdayaan kawasan tanah adat, hutan adat, dan hak ulayat dengan memperhatikan kearifan lokal dan perlindungan kepastian hukum.

(-)

(-)