Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:13 Maret 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan13 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp17.997.567.028.000,00. APBD ini terdiri dari pendapatan sebesar Rp15.090.567.028.000,00 dan belanja sebesar Rp17.781.443.454.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp2.690.876.426.000,00. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar Rp2.690.876.426.000,00, yang meliputi penerimaan daerah sebesar Rp2.907.000.000.000,00 dari sisa lebih perhitungan tahun 2005, serta pengeluaran daerah sebesar Rp216.123.574.000,00 untuk pembayaran utang pokok dan penyertaan modal pemerintah. Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)