Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous

Juga dikenal sebagai: PMK 151/2023 · PMK No. 151 Tahun 2023 · PMK Nomor 151 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan ini diatur untuk memberikan waktu bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural. Bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian bagi negara-negara tertentu yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal untuk mendapatkan pengecualian dari bea masuk ini. Ketentuan ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran, dan merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi yang sudah ada.

(-)

(-)