di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mekarraya Di Kecamatan Kersamanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 15/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011 membentuk Desa Mekarraya di Kecamatan Kersamanah. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan kecamatan dan desa, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Desa Mekarraya dibentuk dari sebagian wilayah Desa Sukamaju, meliputi Dusun Babakan dan Dusun Talun. Batas wilayah Desa Mekarraya ditetapkan dengan Desa Kersamanah di utara, Desa Sukamaju di timur, wilayah Perhutani di selatan, dan Desa Girijaya di barat. Ibu kota Desa Mekarraya berkedudukan di Kampung Cilebak.
Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyerahan urusan dari kabupaten disertai dengan pembiayaan.
Pemerintahan Desa Mekarraya dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, diangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Keanggotaan BPD Desa Mekarraya diisi dari anggota BPD Desa Sukamaju dan wakil penduduk desa.
Kepala Desa Sukamaju dan Penjabat Kepala Desa Mekarraya melakukan inventarisasi dan pemindahan personel, aset, dan dokumen ke Pemerintah Desa Mekarraya. Desa Mekarraya berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya. Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan fasilitasi khusus selama 1 tahun dan melakukan evaluasi setelah 3 tahun.