di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 5/2020 · Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB). LPTB adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi bersih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja LPTB, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi bersih, serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk penguatan organisasi LPTB.
Ketentuan Substansial: