Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 5/2020 · Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309).

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB). LPTB adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi bersih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja LPTB, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi bersih, serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk penguatan organisasi LPTB.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Fungsi LPTB: Melaksanakan penelitian di bidang teknologi bersih, yang meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pemberian layanan teknologi bersih, pelaksanaan kerja sama teknis, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
  • Susunan Organisasi: Terdiri atas Kepala LPTB dan Kelompok Jabatan Fungsional (peneliti dan jabatan fungsional lainnya).
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi bersih serta kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
  • Tata Kerja: Kepala LPTB harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala.
  • Jabatan: Kepala LPTB merupakan jabatan administrator yang setara eselon IV.b.
  • Lokasi: LPTB berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

1. Ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Loka Penelitian Teknologi Bersih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)