Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7148/KPTS/Mn/2026

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7148/KPTS/Mn/2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Parigi-Poso

Juga dikenal sebagai: KMPU 7148/KPTS/Mn/2026 · KMPU No. 7148/KPTS/Mn/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2026Tanggal Penetapan:6 Juli 2026
Pengelolaan AirHukum Administrasi NegaraPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku06 Juli 2026
Tanggal Penetapan06 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Parigi-Poso.

Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Parigi-Poso sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Tim ini bersifat non-struktural, berkedudukan di Kota Palu, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum.

Tugas utama TKPSDA WS Parigi-Poso meliputi penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan; pemberian saran kepada Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pengelolaan sumber daya air; serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air. Dalam menjalankan fungsinya, tim ini melakukan pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, koordinasi penyusunan indeks ketahanan air, pembahasan rencana alokasi air, serta pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi.

Keanggotaan tim terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Untuk mendukung kelancaran tugas, dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan pada Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu. Segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu.

1. TKPSDA WS Parigi-Poso bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

(-)