di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 2/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2016 menetapkan desa-desa di wilayah Kabupaten Tulungagung. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Peraturan ini menetapkan nama dan kode desa di setiap kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Luas wilayah dan batas desa yang telah ada sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui sepanjang belum ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah akan melakukan penetapan dan penegasan luas wilayah dan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.