di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat penyelenggaraan otonomi desa dan pemerintahan di kelurahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menata lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, yang dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan oleh Lurah. Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan.
Tugas lembaga kemasyarakatan di desa adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat. Di kelurahan, tugasnya adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, serta pemberdayaan masyarakat.
Jenis-jenis lembaga kemasyarakatan yang diatur meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga (RT), dan Karang Taruna. Peraturan ini juga mengatur kepengurusan lembaga kemasyarakatan, tata kerja, hubungan kerja dengan pemerintah desa/kelurahan dan pihak ketiga, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan camat.