Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku04 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat. 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat penyelenggaraan otonomi desa dan pemerintahan di kelurahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menata lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, yang dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan oleh Lurah. Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan.

Tugas lembaga kemasyarakatan di desa adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat. Di kelurahan, tugasnya adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, serta pemberdayaan masyarakat.

Jenis-jenis lembaga kemasyarakatan yang diatur meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga (RT), dan Karang Taruna. Peraturan ini juga mengatur kepengurusan lembaga kemasyarakatan, tata kerja, hubungan kerja dengan pemerintah desa/kelurahan dan pihak ketiga, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan camat.

1. Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan yang masih berlaku masa bhakti kepengurusannya pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap diakui hingga berakhirnya masa bhakti kepengurusannya. 2. Ketentuan ini berlaku juga bagi perhimpunan, ikatan, forum, asosiasi atau sebutan lainnya yang mengatasnamakan pengurus lembaga kemasyarakatan pada tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

(-)