Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2013 tentang Taman Pemakaman Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 11/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Pertanahan & Penataan RuangKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTaman Pemakaman Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah keterbatasan lahan pemakaman akibat pertumbuhan penduduk yang pesat. Tujuannya adalah untuk menyediakan tempat pemakaman yang layak bagi masyarakat dengan memperhatikan keyakinan agama masing-masing.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengaturan tentang peruntukan TPU bagi warga Kabupaten Tolitoli dan warga yang meninggal di wilayah tersebut.
  2. Penyediaan blok khusus di TPU untuk pahlawan nasional, pejabat negara, pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Kriteria pejabat daerah dan tokoh masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Pengaturan tentang krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah, yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh yayasan. Lokasi krematorium harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan memperhatikan lingkungan hidup.
  4. Pengaturan tentang usaha pelayanan pemakaman, yang meliputi pengurusan jenazah, angkutan jenazah, pembuatan peti jenazah, perawatan jenazah, pelayanan rumah duka, pengabuan/kremasi, dan tempat penyimpanan abu jenazah. Usaha ini dapat dilakukan oleh SKPD terkait atau yayasan yang memiliki izin operasional.
  5. Kewajiban bagi SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman untuk menyusun rencana induk pemakaman.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur pemakaman, penggalian dan pemindahan jenazah, penggunaan tanah makam, pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, serta data informasi pemakaman.

1. Izin menggunakan petak tanah makam dan izin operasional usaha pelayanan pemakaman yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah yang lama tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

Terhadap yayasan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatalan perizinan;
  3. Pencabutan perizinan.
Setiap orang dan/atau yayasan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam dengan sanksi pidana kurungan atau denda.