Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Panitia Negara Urusan Statistik

Juga dikenal sebagai: Keppres 204/1964 · Keppres No. 204 Tahun 1964 · Keppres Nomor 204 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Panitia Negara Urusan Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1964 ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1964 mengenai Urusan Negara Bappenas Urusan Statistik. Keputusan ini menetapkan pengangkatan anggota Panitia Negara Urusan Statistik yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah dan individu terpilih. Susunan lembaga yang menjadi anggota panitia termasuk Bappenas, Biro Pusat Statistik, dan beberapa departemen lainnya. Nama-nama pribadi yang diangkat sebagai anggota juga disebutkan secara rinci. Mutasi keanggotaan, termasuk pemberhentian dan penggantian, dikuasakan kepada Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan persetujuan Presidium Kabinet Kerja. Jumlah anggota panitia dibatasi hingga 20 orang. Anggota panitia menerima uang sidang dan uang transport lokal yang dibebankan kepada anggaran belanja Bappenas. Masa jabatan anggota panitia ditetapkan selama tiga tahun.

(-)

(-)