Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 8/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan jumlah pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Perubahan jumlah belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal).
  3. Perubahan pembiayaan daerah, yang terdiri dari Penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).

Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)