Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021–2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 2/2021 · Perda Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2021Tanggal Penetapan:29 Juni 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021–2026
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku29 Juni 2021
Tanggal Penetapan29 Juni 2021
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau Tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dalam sebuah RPJMD. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, dan Renja PD.

Ketentuan Substansial:

RPJMD ini memuat visi Kabupaten Malinau yaitu "Terwujudnya Kabupaten Malinau yang Mandiri, Damai, dan Sejahtera didukung Pemerintahan yang Profesional". Misi yang ditetapkan meliputi:

  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul;
  2. Mewujudkan pembangunan ekonomi yang berbasis pada potensi daerah, karakteristik dan kearifan lokal;
  3. Mewujudkan infrastruktur yang berkeadilan dan berkelanjutan;
  4. Mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

RPJMD ini menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD, Renstra PD, Renja PD, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun: a. draft rancangan awal RPJMD untuk periode selanjutnya dengan mengacu pada awal kelanjutan dan sasaran pokok RPJPD; b. RKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan/atau rancangan awal RPJMD jika telah tersedia. 2. Draft Rancangan Awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai masukan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dalam pemilihan umum kepala daerah periode berikutnya. 3. RKPD tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Bupati berikutnya. 4. RENSTRA Perangkat Daerah Kabupaten Malinau wajib mempedomi RPJMD Kabupaten Malinau Tahun 2021-2026. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)