Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 33 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 33/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 33 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 33 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Rumah Makan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pertumbuhan, perkembangan, dan kualitas pelayanan usaha rumah makan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang mendirikan, mengusahakan, atau memiliki usaha rumah makan untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah. Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, di mana usaha rumah makan yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI dapat berbentuk usaha perorangan atau badan usaha, sedangkan yang modalnya patungan dengan WNA harus berbentuk PT. Usaha rumah makan digolongkan dalam 4 kelas berdasarkan jumlah kursi/tempat duduk.

Pemilik usaha rumah makan berkewajiban memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah, memberikan perlindungan dan menjaga keamanan tamu, mengadakan pembukuan perusahaan, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, mentaati ketentuan ketenagakerjaan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan, memelihara hygiene dan sanitasi, menetapkan dan memasang tarif, menempatkan surat izin usaha dan piagam penggolongan usaha di tempat yang mudah dilihat, serta menyampaikan laporan statistik bulanan kepada Kepala Dinas.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.