Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan Industri Kecil Obat Tradisional di Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 8/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juni 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pendaftaran dan Perizinan Industri Kecil Obat Tradisional di Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juni 2009
Tempat PenetapanIndralaya

(-)

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2009 ini mengatur tentang pembentukan pengurus dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petrogas Ogan Ilir. Latar belakang pembentukan BUMD ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pembentukan BUMD Petrogas Ogan Ilir adalah untuk mengelola sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi yang tidak diusahakan oleh PT. Pertamina, serta melakukan perdagangan hasil industri hulu dan hilir, pertambangan batubara, bahan galian golongan C, dan perdagangan umum. Pembentukan BUMD ini juga bertujuan untuk menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur tentang kepengurusan BUMD yang terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas terdiri dari seorang ketua dan paling banyak enam orang anggota, sementara Direksi terdiri dari Direktur Utama, Direktur Peneliti dan Pengembangan, Direktur Operasi, Direktur Finansial, Ekonomi dan Pemasaran, Sekretaris Perusahaan, dan Bendahara Perusahaan. Modal perusahaan bersumber dari dana yang disetor oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan besaran modal ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi, serta penghasilan dan hak-hak Direksi.

(-)

(-)