Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan aktivitas masyarakat yang menghasilkan Limbah B3, yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan Limbah B3 dan melindungi lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perizinan pengumpulan dan penyimpanan sementara Limbah B3.
  2. Pengawasan dan pembinaan pengelolaan Limbah B3.
  3. Pengawasan penanganan kecelakaan pengelolaan Limbah B3 dan sistem tanggap darurat.
  4. Kewajiban bagi usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan atau menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan Limbah B3. Jika tidak mampu mengolah sendiri, wajib menyerahkan kepada pihak yang berizin.
  5. Kewajiban pelaporan pengelolaan Limbah B3 secara berkala kepada instansi yang berwenang.
  6. Kewajiban setiap orang untuk memilah sampah rumah tangga yang diidentifikasi sebagai Limbah B3.
  7. Pemerintah Daerah wajib membantu identifikasi dan pengelolaan Limbah B3 dari rumah tangga, serta dapat bermitra dengan badan usaha.
  8. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pengelolaan Limbah B3 dari rumah tangga, termasuk penyediaan tempat penyimpanan sementara, tempat pengolahan, dan alat angkut.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan teknis untuk perizinan pengumpulan dan penyimpanan sementara Limbah B3, serta mekanisme verifikasi dan penerbitan izin oleh Bupati.

1. Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan Limbah B3 yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai. 2. Izin usaha dan/atau pengumpulan Limbah B3 yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan Limbah B3 yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Setiap orang yang melakukan pengumpulan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan petugas pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.