Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Deputy, Pembantu, Asisten Menteri serta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1966 · Keppres No. 173 Tahun 1966 · Keppres Nomor 173 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1966Tanggal Penetapan:4 Agustus 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Deputy, Pembantu, Asisten Menteri serta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1966
Tanggal Penetapan04 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan program Kabinet AMPERA dengan mengangkat Sekretaris Jenderal dan Direktur-Jenderal di setiap Departemen. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1966 yang mengatur struktur dasar organisasi dan bidang tugas Departemen-Departemen Kabinet AMPERA. Selain itu, keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat para Deputy Menteri, Pembantu (Utama) Menteri, dan Asisten Menteri yang sebelumnya diangkat dalam kabinet-kabinet terdahulu. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan kebutuhan dan program Kabinet AMPERA.

(-)

(-)