Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Terminal Tipe A Tirtonadi melalui penataan organisasi dan tata kerja. Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tugas utama kantor ini meliputi penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal. Fungsi-fungsi yang diatur mencakup penyusunan rencana dan anggaran, penyediaan fasilitas, pengaturan lalu lintas, pelayanan jasa terminal, pemeriksaan kendaraan, dan pelaksanaan sistem informasi manajemen. Struktur organisasi terdiri dari kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.