Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2024 · Permenhub No. 11 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2024Tanggal Penetapan:7 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Juni 2024
Tanggal Penetapan07 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Terminal Tipe A Tirtonadi melalui penataan organisasi dan tata kerja. Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tugas utama kantor ini meliputi penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal. Fungsi-fungsi yang diatur mencakup penyusunan rencana dan anggaran, penyediaan fasilitas, pengaturan lalu lintas, pelayanan jasa terminal, pemeriksaan kendaraan, dan pelaksanaan sistem informasi manajemen. Struktur organisasi terdiri dari kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)