Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2006Tanggal Penetapan:28 Maret 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku28 Maret 2006
Tanggal Penetapan28 Maret 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 632.609.401.000,00, belanja sebesar Rp. 617.487.781.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 15.121.620.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.590.641.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.712.261.500,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (15.121.620.000,00). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)