Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1949 tentang Menjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM)

Juga dikenal sebagai: PP 31/1949 · PP No. 31 Tahun 1949 · PP Nomor 31 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1949Tanggal Penetapan:20 Desember 1949
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1949
Tanggal Penetapan20 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Wakil Perdana Menteri yang menggantikan Peraturan Pemerintah terkait dengan menjadi agen pembeli kopra di Sumatera. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh Wakil Perdana Menteri. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pengesahan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang diatur dalam Pasal 1, di mana Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 28 November 1949 No. 5/Ek/Wkpm disahkan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)