Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 46 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kota Metro

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 46/2014 · Perwali Kota Metro No. 46 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Aset Milik Negara & DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaSistem dan Prosedur Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kota Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi entitas Pemerintah Kota Metro dalam melaksanakan penyusutan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Aset Tetap, guna memastikan penyajian nilai aset yang wajar dalam laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kebijakan ini mengatur bahwa penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, serta aset tetap lainnya. Penyusutan bertujuan untuk menyajikan nilai aset secara sistematis, mengetahui potensi sisa masa manfaat aset, serta memberikan dasar logis dalam penganggaran belanja pemeliharaan atau modal. Metode yang digunakan adalah metode garis lurus, di mana nilai aset disusutkan secara merata selama masa manfaatnya tanpa menyisakan nilai residu.

Tanggung jawab penghitungan dan pencatatan penyusutan berada pada tingkat Pengguna Barang, yang kemudian dihimpun oleh Pembantu Pengelola Barang. Hasil penyusutan disajikan dalam neraca sebagai akumulasi penyusutan yang menjadi pengurang nilai aset tetap. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyesuaian masa manfaat, perlakuan terhadap aset yang hilang atau rusak berat, serta tata cara pengungkapan informasi penyusutan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.

1. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap. 2. Koreksi Penyusutan Aset Tetap diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca. 3. Koreksi tersebut diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan dan dapat dihapuskan. 4. Ketentuan koreksi dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.

(-)