di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 46/2014 · Perwali Kota Metro No. 46 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi entitas Pemerintah Kota Metro dalam melaksanakan penyusutan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Aset Tetap, guna memastikan penyajian nilai aset yang wajar dalam laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kebijakan ini mengatur bahwa penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, serta aset tetap lainnya. Penyusutan bertujuan untuk menyajikan nilai aset secara sistematis, mengetahui potensi sisa masa manfaat aset, serta memberikan dasar logis dalam penganggaran belanja pemeliharaan atau modal. Metode yang digunakan adalah metode garis lurus, di mana nilai aset disusutkan secara merata selama masa manfaatnya tanpa menyisakan nilai residu.
Tanggung jawab penghitungan dan pencatatan penyusutan berada pada tingkat Pengguna Barang, yang kemudian dihimpun oleh Pembantu Pengelola Barang. Hasil penyusutan disajikan dalam neraca sebagai akumulasi penyusutan yang menjadi pengurang nilai aset tetap. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyesuaian masa manfaat, perlakuan terhadap aset yang hilang atau rusak berat, serta tata cara pengungkapan informasi penyusutan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.