Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2022 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 1/2022 · Perda Kota Sibolga No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku14 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Sibolga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus, serta klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. Standar Teknis: Mengatur standar perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. 3. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Tidak dijelaskan secara rinci dalam ringkasan ini. 4. Sanksi Administratif: Menetapkan sanksi bagi pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran. 5. Peran Masyarakat: Tidak dijelaskan secara rinci dalam ringkasan ini. 6. Pembinaan: Tidak dijelaskan secara rinci dalam ringkasan ini.

(-)

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, dan/atau perintah pembongkaran.