Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 18/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Penyelenggaraan parkir meliputi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat/fasilitas parkir untuk umum. Fasilitas parkir terdiri dari fasilitas di tepi jalan umum, di luar badan jalan, dan parkir insidentil. Penetapan lokasi parkir dilakukan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna jasa. Parkir di tepi jalan umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Setiap bangunan/fasilitas selain rumah tinggal wajib menyediakan tempat parkir. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, badan, dan/atau perorangan dengan izin dari pejabat yang berwenang. Kegiatan parkir bongkar muat barang dilaksanakan pada tempat yang telah ditetapkan. Setiap penyelenggaraan tempat parkir umum di luar badan jalan wajib memiliki izin dari Bupati. Tata cara penunjukan juru parkir diatur dalam Peraturan ini. Prinsip penetapan retribusi parkir adalah untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan parkir. Retribusi ditetapkan dalam bentuk karcis dan/atau SKRD.

(-)

(-)