Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Penyelenggaraan parkir meliputi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat/fasilitas parkir untuk umum. Fasilitas parkir terdiri dari fasilitas di tepi jalan umum, di luar badan jalan, dan parkir insidentil. Penetapan lokasi parkir dilakukan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna jasa. Parkir di tepi jalan umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Setiap bangunan/fasilitas selain rumah tinggal wajib menyediakan tempat parkir. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, badan, dan/atau perorangan dengan izin dari pejabat yang berwenang. Kegiatan parkir bongkar muat barang dilaksanakan pada tempat yang telah ditetapkan. Setiap penyelenggaraan tempat parkir umum di luar badan jalan wajib memiliki izin dari Bupati. Tata cara penunjukan juru parkir diatur dalam Peraturan ini. Prinsip penetapan retribusi parkir adalah untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan parkir. Retribusi ditetapkan dalam bentuk karcis dan/atau SKRD.