Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 2/2020 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku04 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menunjang peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta pelayanan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Lawu Tirta sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama tahun 2020 hingga 2024, yang akan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal yang telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 1986 hingga 2019. Sumber penambahan penyertaan modal dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman, baik berupa barang milik daerah maupun uang. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)