Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah kelas B Dr. Soedirman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2015 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah kelas B Dr. Soedirman
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Dr. Soedirman Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan peningkatan kelas RSUD dari Kelas C ke Kelas B, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan melalui penataan organisasi yang efisien dan efektif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan RSUD sebagai unsur pendukung pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas RSUD meliputi upaya kesehatan yang berdayaguna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan, serta pelayanan rumah sakit yang bermutu.
  3. Fungsi RSUD mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, penyusunan rencana dan program, pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, serta pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
  4. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan (membawahi Bidang Medis, Keperawatan, dan Penunjang), Wakil Direktur Administrasi (membawahi Bagian Keuangan dan Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Direktur.
  6. Prinsip tata kerja meliputi koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
  7. Eselonisasi jabatan struktural ditetapkan mulai dari Direktur (eselon IIb) hingga Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi (eselon IVa).

1. Susunan organisasi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya unsur susunan organisasi dalam Satuan Organisasi dimaksud. 2. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya serta mendapatkan haknya sampai dengan dilantiknya Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelantikan Pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan setelah RSUD dr. Soedirman memperoleh penetapan kelas B.

(-)