di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 27/2008 · PP No. 27 Tahun 2008 · PP Nomor 27 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) serta memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan perpajakan atas SPN. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan fiskal pemerintah dan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan pelaksanaan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari Diskonto SPN. Besarnya pajak adalah 20% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta 20% atau sesuai tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri. Pemotongan dilakukan oleh penerbit SPN atau kustodian, serta perusahaan efek atau bank. Namun, pemotongan tidak berlaku bagi bank yang didirikan di Indonesia, dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana terdaftar selama lima tahun pertama sejak pendirian.