Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:30 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan30 Agustus 2022
Tempat PenetapanMelonguane

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 879.308.184.729,20 dan belanja sebesar Rp 858.882.069.312,85, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 20.426.115.416,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 6.865.541.080,17 dan pengeluaran sebesar Rp 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 4.365.541.080,17.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.485.651.562.418,85, jumlah kewajiban sebesar Rp 71.486.105.818,79, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.414.165.456.600,06.
  4. Laporan Operasional (LO).
  5. Laporan Arus Kas (LAK).
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan-laporan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)