Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pencabutan 7 (tujuh) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Sambas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 3/2011 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2011Tanggal Penetapan:29 Maret 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan 7 (tujuh) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Sambas
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku30 Mei 2011
Tanggal Penetapan29 Maret 2011
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2002 Nomor 22) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2002 Nomor 49) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2002 Nomor 50) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2002 Nomor 51) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2003 Nomor 19) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2011 ini mencabut 7 (tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas terkait retribusi daerah. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membatasi masa berlaku peraturan daerah tentang retribusi yang tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan peraturan daerah tentang retribusi di Kabupaten Sambas.

(-)

(-)