di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.01/2019 · PMK No. 143/PMK.01/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019, yang mengatur pembentukan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Tujuannya adalah untuk mengelola dana kerja sama pembangunan internasional dan dana hibah kepada pemerintah atau lembaga asing, sesuai kebijakan Menteri Keuangan.
Ketentuan Substansial: LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon di bawah Menteri Keuangan, dipimpin oleh Direktur Utama. LDKPI bertanggung jawab atas pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional. Tugasnya meliputi pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dan pelaksanaan hubungan kelembagaan. LDKPI juga bertugas menyiapkan perjanjian dan kerja sama, serta memantau efektivitas pemberian hibah. Struktur organisasi LDKPI terdiri dari Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi dan Penyaluran Dana, dan Satuan Pemeriksaan Intern.