Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perma 3/2009 · Perma No. 3 Tahun 2009 · Perma Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini menetapkan pedoman untuk penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan terstruktur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan seleksi yang meliputi:

  1. Seleksi Administrasi: Mencakup pengumuman, persyaratan umum dan administrasi, tata cara pembuatan dan penyampaian lamaran, serta tata cara seleksi administrasi.
  2. Tes Tertulis: Mencakup materi tes tertulis (psikotes, teknis perikanan, hukum acara pidana dan teknis peradilan), tata cara pelaksanaan tes tertulis, penilaian hasil tes tertulis, dan penetapan daftar nominasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Meliputi penilaian kondisi mental dan kepribadian (profile assessment) serta penilaian kemampuan verbal, pengamatan penampilan, sikap, dan perilaku.

Persyaratan umum calon Hakim Ad Hoc mencakup berbagai aspek seperti kewarganegaraan, ketaqwaan, kesetiaan pada negara, usia, kesehatan, integritas, pendidikan, pengalaman di bidang perikanan, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik, bersedia melepaskan jabatan struktural, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, izin dari atasan (bagi PNS), dan bersedia mengganti biaya seleksi jika mengundurkan diri.

Persyaratan administrasi mencakup surat lamaran, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural, surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, surat izin dari atasan (bagi PNS), surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi jika mengundurkan diri, pas foto, fotokopi KTP dan akta kelahiran, serta daftar riwayat hidup.

(-)

(-)