Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 174/1997) sudah tidak sesuai dengan perkembangan nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk pembinaan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas diplomasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi dan Ruang Lingkup:**
* Definisi berbagai istilah penting seperti Pejabat Dinas Luar Negeri, Diplomat, Perwakilan Republik Indonesia, Diplomasi, dan lainnya.
2. **Jabatan dan Kedudukan:**
* Diplomat termasuk dalam rumpun politik dan hubungan luar negeri.
* Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan diplomatik di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan.
3. **Tugas Pokok:**
* Melaksanakan diplomasi yang meliputi mewakili (representing), perundingan (negotiating), perlindungan (protecting), promosi (promoting), dan pelaporan (reporting).
4. **Jenjang Jabatan dan Pangkat/Gelar Diplomatik:**
* Jenjang jabatan dari Diplomat Pertama hingga Diplomat Utama.
* Penetapan pangkat/gelar diplomatik yang sesuai dengan masing-masing jabatan.
5. **Unsur dan Rincian Kegiatan yang Dinilai:**
* Unsur yang dinilai terdiri atas tugas pokok jabatan dan tugas tambahan.
* Rincian kegiatan Diplomat sesuai dengan jenjang jabatan (Diplomat Pertama, Muda, Madya, Utama).
6. **Sasaran Kerja Individu (SKI) Diplomat:**
* Proses penyusunan, persetujuan, dan penyesuaian SKI.
* Penilaian SKI berdasarkan kuantitas, kualitas, biaya, dan waktu pelaksanaan.
7. **Tata Cara Penilaian SKI dan Konversi dalam Angka Kredit:**
* Penilaian prestasi kerja Diplomat dilakukan dengan angka kredit berdasarkan hasil penghitungan capaian SKI.
* Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat/gelar diplomatik dan jabatan Diplomat ditetapkan berdasarkan tingkat capaian SKI.
8. **Penilaian SKI:**
* Proses dan pihak yang melakukan penilaian SKI.
* Pembentukan Tim Penilai oleh Menteri Luar Negeri.
9. **Aspek Lain yang Mempengaruhi Penilaian SKI:**
* Pertimbangan aspek organisasi, manajemen, dan perilaku dalam penilaian SKI.
10. **Kenaikan Pangkat/Gelar Diplomatik dan Jabatan:**
* Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/gelar diplomatik dan/atau jabatan.
11. **Pengangkatan dalam Jabatan:**
* Syarat-syarat pengangkatan pertama kali dan pengangkatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan Diplomat.
12. **Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dari Jabatan:**
* Kondisi-kondisi yang menyebabkan Diplomat dibebaskan sementara dari jabatannya.
* Prosedur pengangkatan kembali dalam jabatan Diplomat.
* Kondisi-kondisi yang menyebabkan Diplomat diberhentikan dari jabatannya.