Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/87.1/M.PAN/8/2005 · Permen PANRB No. PER/87.1/M.PAN/8/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2005Tanggal Penetapan:16 Agustus 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2005
Tanggal Penetapan16 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 174/1997 tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya serta ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 174/1997) sudah tidak sesuai dengan perkembangan nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk pembinaan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas diplomasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi dan Ruang Lingkup:** * Definisi berbagai istilah penting seperti Pejabat Dinas Luar Negeri, Diplomat, Perwakilan Republik Indonesia, Diplomasi, dan lainnya. 2. **Jabatan dan Kedudukan:** * Diplomat termasuk dalam rumpun politik dan hubungan luar negeri. * Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan diplomatik di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan. 3. **Tugas Pokok:** * Melaksanakan diplomasi yang meliputi mewakili (representing), perundingan (negotiating), perlindungan (protecting), promosi (promoting), dan pelaporan (reporting). 4. **Jenjang Jabatan dan Pangkat/Gelar Diplomatik:** * Jenjang jabatan dari Diplomat Pertama hingga Diplomat Utama. * Penetapan pangkat/gelar diplomatik yang sesuai dengan masing-masing jabatan. 5. **Unsur dan Rincian Kegiatan yang Dinilai:** * Unsur yang dinilai terdiri atas tugas pokok jabatan dan tugas tambahan. * Rincian kegiatan Diplomat sesuai dengan jenjang jabatan (Diplomat Pertama, Muda, Madya, Utama). 6. **Sasaran Kerja Individu (SKI) Diplomat:** * Proses penyusunan, persetujuan, dan penyesuaian SKI. * Penilaian SKI berdasarkan kuantitas, kualitas, biaya, dan waktu pelaksanaan. 7. **Tata Cara Penilaian SKI dan Konversi dalam Angka Kredit:** * Penilaian prestasi kerja Diplomat dilakukan dengan angka kredit berdasarkan hasil penghitungan capaian SKI. * Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat/gelar diplomatik dan jabatan Diplomat ditetapkan berdasarkan tingkat capaian SKI. 8. **Penilaian SKI:** * Proses dan pihak yang melakukan penilaian SKI. * Pembentukan Tim Penilai oleh Menteri Luar Negeri. 9. **Aspek Lain yang Mempengaruhi Penilaian SKI:** * Pertimbangan aspek organisasi, manajemen, dan perilaku dalam penilaian SKI. 10. **Kenaikan Pangkat/Gelar Diplomatik dan Jabatan:** * Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/gelar diplomatik dan/atau jabatan. 11. **Pengangkatan dalam Jabatan:** * Syarat-syarat pengangkatan pertama kali dan pengangkatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan Diplomat. 12. **Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dari Jabatan:** * Kondisi-kondisi yang menyebabkan Diplomat dibebaskan sementara dari jabatannya. * Prosedur pengangkatan kembali dalam jabatan Diplomat. * Kondisi-kondisi yang menyebabkan Diplomat diberhentikan dari jabatannya.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah diangkat sebagai Diplomat oleh Menteri Luar Negeri disesuaikan dalam jabatan, pangkat dan gelar Diplomatik berdasarkan Peraturan ini.

(-)