Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirto Panguripan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 9/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air MInum Tirto Panguripan
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 8 Seri E No.6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 36) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2014 Nomor 6 Seri E No.4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 131).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirto Panguripan. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan menghindari komersialisasi air yang berlebihan. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, dan memperoleh laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda Air Minum Tirto Panguripan.
  2. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan, pengelolaan, pendistribusian, dan pelayanan air minum.
  3. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 150.000.000.000,00.
  4. Pengurusan Perumda dilakukan oleh KPM (Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  5. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  6. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.
  7. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh KPM melalui proses seleksi.
  8. Perumda wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus pegawai.
  9. Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, melakukan pinjaman, dan memperluas usaha.
  10. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi dan pertimbangan Dewan Pengawas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda yang dilakukan oleh Bupati dan pejabat terkait.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatannya. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan menjabat sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode masa jabatan. 4. Ketentuan mengenai periodesasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.