Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 15/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2014 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. (24.259.349.608,08), sehingga total pendapatan menjadi Rp. 779.492.063.244,92. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. (5.020.527.639,43), sehingga total belanja menjadi Rp. 813.464.904.213,57. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 20.638.821.968,65, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 37.138.821.968,65.
    • Pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.400.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 3.165.981.000,00.

Perubahan ini lebih lanjut dijabarkan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, serta rekapitulasi belanja.

Bupati Bengkulu Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

Dalam keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)