di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 17/1961 · PP No. 17 Tahun 1961 · PP Nomor 17 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara (B.P.U. PERHUTANI). Badan ini bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara, menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan tersebut, serta mengawasi pelaksanaannya. B.P.U. PERHUTANI berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan peraturan ini, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Direksi B.P.U. PERHUTANI bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan dan pembagian tugas antara perusahaan-perusahaan kehutanan Negara. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.