Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 20/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan setingkat yang mengatur tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, serta petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih serta menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah.

Peraturan ini mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik. Pembiayaan meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain. APBD disusun dengan pendekatan sistem anggaran yang mengutamakan pencapaian hasil kerja dan perencanaan alokasi biaya. Setiap transaksi keuangan daerah harus dilaksanakan melalui kas daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan dana cadangan untuk membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, serta pembiayaan untuk DPRD dan Bupati/Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka tata cara penyusunan, perubahan, penatausahaan pelaksanaan dan perhitungan APBD Tahun 2004 dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan sebelumnya. 2. Peraturan Daerah ini sebagai pedoman tata cara penyusunan, perubahan, penatausahaan, pelaksanaan dan perhitungan APBD Tahun 2005 dan seterusnya.

(-)