Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 28/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 28 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 mengatur tentang pembinaan, penertiban, penataan, pemetaan, dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar ikut menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan. Pengaturan tempat usaha PKL ditetapkan oleh Bupati, termasuk pengadaan, pemindahan, dan penghapusan tempat usaha. PKL harus memperoleh izin dari Bupati untuk menggunakan tempat usaha, yang berlaku selama 12 bulan dan dapat diperpanjang tanpa biaya.

PKL yang telah memperoleh izin diwajibkan membayar retribusi, menjaga kebersihan, kesehatan, keindahan, dan ketertiban kota, mentaati ketentuan Bupati, menempati tempat usaha sesuai izin, dan menyerahkan tempat usaha jika dibutuhkan Pemerintah Kabupaten. PKL dilarang mengubah atau memperluas tempat usaha tanpa izin, memindahtangankan izin, menaruh barang dagangan sebelum waktunya, membakar sampah, menggunakan tempat usaha tidak sesuai izin, menjual barang yang dilarang, menempati lahan untuk tempat tinggal, mendirikan bangunan permanen, dan melakukan usaha di luar lokasi yang ditentukan.

Bupati berkewajiban memberikan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan PKL.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama I (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).