Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 4/2014 · Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERSAMPAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanBuol

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan persampahan di Kabupaten Buol. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Perencanaan pengelolaan sampah meliputi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan yang memuat target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pelaksanaan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan TPS/TPST dan TPA yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan (RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan) serta di kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya. Lembaga ini bertugas memfasilitasi pengelolaan sampah, mengkoordinasikan kegiatan, dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang/badan dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Kewajiban pemerintah daerah meliputi penyediaan pelayanan persampahan, sedangkan kewajiban pengelola kawasan dan industri/pabrik meliputi penyediaan fasilitas pemilahan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memelihara kebersihan lingkungan dan mengurangi/menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Peraturan ini mengatur perizinan bagi setiap orang/badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik dan mencegah pelanggaran. Kerjasama dan kemitraan antar pemerintah daerah atau dengan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah, pembiayaan pengelolaan sampah, kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, penyelesaian sengketa, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah.

1. Pengelolaan sampah di wilayah kota harus berpedoman pada peraturan daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan sampah di daerah harus berpedoman pada peraturan daerah ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 45 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 2. Melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan sampah tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, kecuali pemungutan/pengambilan sampah secara sukarela.