Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2004 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2004Tanggal Penetapan:18 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku26 Mei 2004
Tanggal Penetapan18 Mei 2004
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah dapat lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan pendirian bangunan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana pembangunan bangunan, dengan bobot (koefisien) yang berbeda untuk setiap faktor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif ditetapkan seragam untuk setiap bangunan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk mendirikan, merubah, dan membongkar bangunan (permanen, semi permanen, dan sementara), serta bea balik nama.
  6. Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin mendirikan bangunan diberikan.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 12 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah, dan saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  10. Penetapan Retribusi: Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.