Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 5/2010 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan Bolaang Mongondow Utara yang mandiri, religius, dan sejahtera, serta untuk mendukung pemerintahan yang entrepreneur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membangun infrastruktur yang handal, dan menumbuhkembangkan ekonomi rakyat melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan BUMD sebagai badan hukum yang bergerak di bidang jasa dan bisnis lainnya, berkedudukan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan bertanggung jawab kepada RUPS.
  2. Bentuk BUMD adalah Perseroan Daerah (PD), yang dapat dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) jika usahanya bersifat komersial.
  3. Tugas BUMD adalah melaksanakan usaha di bidang jasa dan bisnis lainnya untuk mencari keuntungan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek moral dan pelayanan umum.
  4. Fungsi BUMD meliputi pelayanan umum atau jasa dan bisnis lainnya, membangun perekonomian daerah, dan menjaga stabilitas perekonomian daerah.
  5. Organisasi BUMD terdiri atas Dewan Komisaris, Direksi, dan Staf, dengan struktur organisasi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Pegawai BUMD tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan tidak berlaku ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.
  7. Modal BUMD terdiri dari modal pemerintah daerah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan modal pihak ketiga.
  8. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada RUPS, dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian yang diatur dalam peraturan ini.
  9. Dewan Komisaris menetapkan kebijaksanaan umum BUMD, menjalankan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap BUMD, serta bertanggung jawab kepada RUPS.
  10. Laba bersih BUMD dipergunakan untuk pembayaran dividen dan pengembangan usaha BUMD, dengan dividen yang merupakan bagian daerah langsung disetorkan ke Kas Daerah.
  11. RUPS memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dan berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan BUMD.
  12. BUMD dapat melaksanakan kegiatan usahanya melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan Pihak Ketiga.

(-)

(-)