Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 4/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:30 Januari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang mengakibatkan pergeseran anggaran. Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan objek belanja perlu dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan atas penjabaran APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, yang mencakup penyesuaian pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan belanja meliputi penyesuaian pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pergeseran alokasi anggaran dilakukan untuk membiayai kegiatan pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk dinas-dinas teknis, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, serta badan-badan daerah terkait. Seluruh rincian perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan wajib diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).

(-)

(-)