Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1998 · Perpu No. 2 Tahun 1998 · Perpu Nomor 2 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 1998Tanggal Penetapan:24 Juli 1998
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 1998
Tanggal Penetapan24 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun merupakan hak asasi, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghormati nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kepatutan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat, termasuk kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk penyampaian pendapat seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, dan rapat umum, serta tata cara pelaksanaannya, termasuk pemberitahuan kepada POLRI dan pembatasan jumlah peserta.

  1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

  1. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.