di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1998 · Perpu No. 2 Tahun 1998 · Perpu Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun merupakan hak asasi, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghormati nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kepatutan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat. Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat, termasuk kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk penyampaian pendapat seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, dan rapat umum, serta tata cara pelaksanaannya, termasuk pemberitahuan kepada POLRI dan pembatasan jumlah peserta.