Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 22/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2025Tanggal Penetapan:17 November 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku17 November 2025
Tanggal Penetapan17 November 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2024.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya agar selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait penganggaran dan pembayaran TPP. Kebijakan ini mengatur bahwa TPP dibayarkan setiap bulan, dengan pembayaran untuk bulan berjalan dilakukan pada bulan berikutnya berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja, kecuali untuk bulan Desember yang dibayarkan pada bulan berkenaan. Selain itu, dimungkinkan pemberian TPP bulan ke-13 dan ke-14 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial lainnya mengatur mengenai mekanisme pengurangan TPP sebagai konsekuensi atas tingkat kedisiplinan pegawai. Pengurangan TPP dikenakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, tidak mengikuti apel pagi, serta keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja lebih awal dengan persentase tertentu. Terdapat pengecualian bagi pegawai yang tidak masuk kerja atau terlambat karena alasan sah yang didukung dokumen pendukung dan izin atasan. Selain itu, peraturan ini menetapkan sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban administratif, seperti pelaporan harta kekayaan (LHKPN), penyampaian SPT pajak, penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi, serta penyusunan sasaran kinerja pegawai.

(-)

1. Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah lebih dari 5 hari kerja dalam 1 bulan tidak diberikan TPP untuk bulan berkenaan. 2. Pembayaran TPP ditunda bagi pegawai yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan, SPT pajak, belum menyelesaikan kewajiban tuntutan perbendaharaan/ganti rugi, atau belum menyusun sasaran kinerja pegawai hingga kewajiban tersebut dipenuhi.