Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 21/2020 · Permenhan No. 21 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 November 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas, serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan pencapaian kinerja. Peraturan ini mengatur definisi perjalanan dinas, pembiayaan, dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, termasuk perubahan pada komponen biaya seperti transportasi, uang harian, dan asuransi perjalanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pembatalan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban biaya yang timbul akibat pembatalan tersebut.

(-)

(-)