Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2020 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Surakarta, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk: - **Keadilan dan Perlindungan Hukum**: Pemerintah Daerah menjamin hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dan menyediakan bantuan hukum. - **Pendidikan**: Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan inklusif di semua jenjang, termasuk penyediaan layanan asesmen psikologis dan pendidikan transisi. - **Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi**: Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen yang adil, pelatihan kerja, dan penempatan kerja tanpa diskriminasi. Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses. Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha. - **Kesehatan**: Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. - **Aspek Lain**: Pemerintah Daerah menjamin hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur yang aksesibel, pelayanan publik yang mudah diakses, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga membentuk Komite Disabilitas Daerah untuk melaksanakan fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.