Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 30 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Fungsional Pemeriksa Paten

Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2017 · PERPRES No. 30 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Fungsional Pemeriksa Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Paten dengan perkembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)