Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Dari Wilayah Kootamdya Daerah Tingkat II Tanjung Balai Ke Kota Kisaran

Juga dikenal sebagai: PP 19/1980 · PP No. 19 Tahun 1980 · PP Nomor 19 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1980Tanggal Penetapan:30 April 1980
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Dari Wilayah Kootamdya Daerah Tingkat II Tanjung Balai Ke Kota Kisaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1980
Tanggal Penetapan30 April 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, khususnya yang menetapkan kedudukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan di Tanjung Balai.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari Tanjung Balai ke Kota Kisaran. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan. Kota Kisaran dipilih karena telah menjadi pusat kegiatan pemerintahan sejak 1968 dan memiliki prospek perkotaan yang baik. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah Kota Kisaran dan pembentukan Kecamatan Kisaran Kota. Selain itu, peraturan ini mengatur penyesuaian tempat kedudukan instansi vertikal dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)