Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 1/2010 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2010Tanggal Penetapan:2 Februari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku03 Februari 2010
Tanggal Penetapan02 Februari 2010
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2010 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 957.575.215.540,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 1.009.871.494.979,00
  • Defisit sebesar Rp. (52.296.279.439,00)
  • Pembiayaan Daerah Neto sebesar Rp. 52.296.279.439,00

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)