Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan pada Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan standar pelayanan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan mutu pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan kepelautan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum. Standar pelayanan meliputi jasa layanan pendidikan, pelatihan, pengujian kompetensi, sertifikat kesehatan, sewa fasilitas, dan jasa layanan lainnya. Pelaksanaan standar ini harus memenuhi persyaratan hukum, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.